Dengan adanya pencantuman tanda tangan di Airwaybil pada saat serah terima kiriman, maka pengguna jasa pengiriman FLASHLOG dianggap telah menerima dan menyetujui persyaratan-persyaratan sebagaimana tersebut di bawah ini.
Dengan adanya pencantuman tanda tangan di Airwaybil pada saat serah terima kiriman, maka pengguna jasa pengiriman FLASHLOG dianggap telah menerima dan menyetujui persyaratan-persyaratan sebagaimana tersebut di bawah ini.